RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penyidik Kejati Sulsel, tengah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan satu juta bibit kopi di Kabupaten Mamasa pada tahun 2015 lalu.
Proses perampungan ini dilakukan, setelah pada November tahun 2018 lalu, penyidik bidang pidana menetapkan N selaku pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
"Saat ini tim penyidik tengah merampungkan berkas penyidikan kasus ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin saat ditemui, Senin (4/3/2019).
Salahuddin mengatakan, dalam proses perampungan berkas perkara ini, penyidik harus memenuhi syarat formil maupun syarat materil dalam kasus tersebut, sebelum dilimpahkan penyidik ke jaksa peneliti untuk proses pelimpahan tahap satu.
Termasuk sejumlah dokumen dan berkas barang bukti, maupun hasil penyidikan yang diperoleh, dalam proses penyidikan kasus ini.
"Kemungkinan masih ada beberapa persyaratan, serta kelengkapan berkas yang masih sementara dilengkapi penyidik," imbuhnya.
Indikasi korupsi dalam proyek pengadaan bibit kopi di Kabupaten di Sulawesi Barat itu, terkuak setelah penyidik menemukan adanya indikasi dugaan mark up harga bibit kopi.
Mark up ini mencuat, usai ditemukan adanya dugaan selisih harga yang tidak wajar atau kemahalan. Pada proyek pengadaan satu juta bibit kopi di Kabupaten Mamasa ini, PT. SR ditunjuk sebagai rekanan pemenang lelang.
Selain indikasi mark up, penyidik juga menemukan dugaan pengadaan bibit, yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam dokumen lelang, yang menyebutkan anggaran pangadaan kopi mencapai angka Rp9 miliar (Nilai HPS).