RAKYATKU.COM, MALAYSIA - Kasus pembunuhan CEO Cradle Fund, Nazrin Hassan, sampai pada kesimpulan.
Pembaruan terbaru pada kasus ini mengungkapkan, pihak berwenang telah menetapkan istri Nazrin dan dua anak tirinya yang remaja, sebagai pelaku pembunuhan.
Menurut The Star, ketua Senior CID Asst Comm Fadzil Ahmat, Samirah Muzaffar yang berusia 45 tahun dan dua remaja, berusia 15 dan 17 tahun, ditangkap di rumah mereka kemarin pagi pukul 06.45 waktu Malaysia.
Asst Comm Fadzil dikutip mengatakan, mereka didakwa di Pengadilan Petaling Jaya pada pukul 2 siang kemarin.
Sekadar diketahui, kedua remaja itu sebenarnya adalah anak tiri Nazrin, dan mereka telah dikembalikan beberapa bulan lalu, untuk penyelidikan pembunuhan ayah tirinya.
Polisi mereklasifikasi kasus Nazrin menjadi pembunuhan, setelah penyelidikan forensik oleh Departemen Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Kemudian, pada 8 Oktober 2018, makam CEO Cradle Fund untuk post-mortem kedua.
Namun, laporan lengkap post-mortem kedua belum dirilis, karena ahli patologi di Universiti Malaya Medical Centre, masih mempersiapkannya.
Sebelum ini, banyak orang telah ditangkap dan dibebaskan di tengah-tengah penyelidikan pembunuhan, termasuk, janda Nazrin, mantan suaminya, dua remaja.
The Malay Mail mengungkapkan, Samirah dan putra remajanya, telah didakwa atas pembunuhan Nazrin berdasarkan Bagian 302 KUHP, dan jika mereka dinyatakan bersalah, mereka dapat dihukum mati.
Cradle Fund Sdn Bhd (Cradle) adalah influencer start-up tahap awal Malaysia, dan telah membantu mendanai lebih dari 900 perusahaan teknologi Malaysia.