RAKYATKU.COM, YOGYAKARTA - Seorang warga Gedongteng Yogyakarta berinisial GY (26), tepergok oleh mahasiswi saat mencuri pakaian dalam milik penghuni sebuah rumah indekos di kawasan Danurejan Yogyakarta, Jumat (1/3/2019).
Di tempat itu ia mengambil 14 potong bra, 4 celdam dan 3 pakaian dalam wanita, serta 1 ponsel dan 1 kartu ATM.
Ponsel dan kartu ATM rencananya akan diberikan sebagai kado kepada istrinya, sedangkan belasan bra dan celdam akan dijadikannya sebagai koleksi.
Polisi segera mengamankan tersangka, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka yang juga penjual sandal keliling itu, mengaku bukan kali ini saja dia melakukan aksinya.
Dilansir dari Krjogja.com, Kapolsekta Danurejan Kompol Aslori melalui Kanit Reskrim Polsekta Danurejan AKP Mahmudi mengungkapkan, berbagai bra dan celana dalam itu, sengaja diambil bukan hendak dijual melainkan untuk memuaskan hasratnya.
“Motif pencurian tersebut untuk kepuasan tersendiri,” ungkap Mahmudi.
Menurutnya, dengan mencuri dan mengkoleksi daleman cewek, tersangka mengaku dapat berfantasi dan membayangkan yang ngeres-ngeres.
Tindakan itu kata Mahmudi, dilakukan pelaku tanpa sepengetahuan istri di rumah.
"Tahun lalu, tersangka juga pernah mencuri di kos tersebut. Saat itu ia tertangkap, namun aksinya dimaafkan," jelasnya.
Atas tindakannya itu pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.