Minggu, 03 Maret 2019 08:58

Perkosa Penjaga Warung 3 Kali, Kakek Selipkan Rp150 Ribu, Begini Kronologinya

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Dawok kapok. Kakek berusia 50 tahun itu, dibekuk polisi usai memperkosa seorang gadis penjaga warung berinisial S (14) di Gunung Agung, Lampung.

RAKYATKU.COM, LAMPUNG - Dawok kapok. Kakek berusia 50 tahun itu, dibekuk polisi usai memperkosa seorang gadis penjaga warung berinisial S (14) di Gunung Agung, Lampung.

Pebuatan bejat Dawok itu terjadi pada Kamis (28/2/2019). Tak tanggung-tanggung, dia melakukan aksi bejatnya 3 kali dalam sehari itu.

Dilansir dari Tribunnews, Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat itu, pelaku mendatangi korban yang sedang bekerja di warung. Dia kemudian mengeluarkan rayuan mautnya, mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Karena korban tak mau, tersangka langsung menarik paksa korban ke dalam kamar mandi.

Korban berontak, namun nafsu yang menggebu, membuat tenaga Dawok dua kali lebih kuat. Korban tak berdaya.

Puas mencabuli korban, Dawok menyelipkan uang Rp150 ribu lalu pergi.

Peristiwa kedua terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku kembali datang ke warung tempat korban bekerja, lalu meminta izin kepada pemilik warung untuk mengajak korban jalan-jalan ke Pasar Unit 2, menggunakan mobil miliknya.

Di tengah perjalanan di areal kebun karet, pelaku kembali merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Lagi-lagi, korban menolak.

Ketika itu tersangka mencabuli korban, dan akhirnya tersangka bersama korban, kembali pulang ke warung tempat korban bekerja.

Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, Dawok kembali mendatangi korban di warung tempat dia bekerja, sambil membawa minuman dingin.

Lalu, minuman tersebut diberikan kepada korban.

Setelah korban meminum minuman tersebut, kepala korban menjadi agak pusing. Lalu, korban menuju kamar mandi untuk buang air kecil.

Karena posisi mati lampu, korban tidak menyadari Dawok sudah menunggu di dekat kamar mandi tersebut, seusai buang air kecil.

Dawok kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Untuk kesekian kalinya, korban menolak.

Dawok langsung membawa korban masuk ke dalam kamar mandi, dan menguncinya dari dalam.

Di dalam kamar mandi tersebut, Dawok melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban.

Seusai melakukan aksinya, Dawok langsung pergi dan meninggalkan korban.

Usai peristiwa ketiga, korban lalu menghubungi bapak kandungnya, WO (54), via telepon, Kamis (28/2/2019) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu, bapaknya sedang berada di rumahnya di Way Kanan.

Mendapat kabar putrinya diperkosa, WO langsung berangkat menuju tempat korban bekerja.

Usai memastikan kebenaran kasus itu, besoknya, Jumat (1/3/2019), WO membawa anaknya ke Mapolsek Gunung Agung untuk melapor.

Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, mendapatkan laporan dari korban, Kapolsek Gunung Agung langsung berkoordinasi dengan Polres, untuk meminta bantuan guna mencari dan menangkap pelaku yang telah melarikan diri.

"Pelaku berhasil ditangkap Hari Jumat (1/3/2019) sekitar pukul 22.00 WIB, saat pelaku sedang berada di Rumah Makan Tadilla, yang beralamat di Jalintim (Jalan Lintas timur), Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang," papar Tri.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, minimal lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.