Kamis, 28 Februari 2019 19:16

Satpol PP Barru Copot 162 APK yang Melanggar

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Satpol PP Barru Copot 162 APK yang Melanggar

Satpol PP Barru kembali melakukan penertiban APK di dua Kecamatan yakni di Tanete Rilau dan Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Kamis siang (28/2/2019).

RAKYATKU.COM, BARRU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Barru kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di dua Kecamatan yakni di Tanete Rilau dan Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Kamis siang (28/2/2019).

Dalam penertiban APK tersebut, ada 162 spanduk dan benner dicopot karena telah melanggar aturan dengan memakui pohon.

Spanduk dan banner yang ditemukan melanggar rata-rata milik Caleg DPR RI, Caleg Provinsi Sulsel dan calon anggota DPD RI.

Koordinator penertiban Satpol PP Barru, Bustan mengatakan, penertiban APK itu dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwasacam) jelang Pemilu 2019.

"Penertiban ini sesuai instruksi dan hasil koordinasi kami dengan Panwascam kemudian ditindaklanjuti bersama di lapangan. Adapun spanduk atau benner yang kita cabut karena telah melanggar Perda nomor 11 tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban," kata Bustan.