Kamis, 28 Februari 2019 14:31

Kakak Bandar Narkoba Ajukan Pleidoi, Ngaku Tak Terlibat Peredaran Narkoba

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Di hadapan majelis hakim, Sugiman alias Man mengaku tidak bersalah atas tuntutan yang mengatakan dirinya terlibat dalam perkara peredaran narkoba. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Di hadapan majelis hakim, Sugiman alias Man membacakan pleidoinya. Ia mengaku tidak bersalah atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan dirinya terlibat dalam perkara peredaran narkoba. 

Sugiman merupakan adik bandar narkoba bernama Irwanto. Dalam pleidoi yang dibacakan penasihat hukumnya, Rahmat Sanjaya, Sugiman menolak anggapan barang 1,8 kilogram yang disita di rumahnya adalah miliknya. Barang tersebut hanya milik adiknya yang bernama Irwanto. 

"Sangat tidak adil jika terdakwa dituntut dan dihukum sebagai pemilik narkotika, sementara Irwanto sudah mengakui kalau itu barang miliknya. Hal ini juga sudah sesuai dengan keterangan saksi polisi yang menangkap Imran," kata Rahmat saat ditemui di PN Makassar, Kamis (28/2/2019).

Rahmat mengatakan, Sugiman memang rela menjaga barang milik Irwanto dengan alasan barang itu milik adiknya. Ia mengetahui barang itu narkoba tetapi tidak melaporkannya dengan alasan persaudaraan. 

"Jadi tuntutan 19 tahun penjara oleh JPU itu terlalu berat. JPU dalam tuntutannya tidak melihat kalau barang ini milik Irwanto," lanjut Rahmat. 

Sugiman memang dituntut hukuman 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia didakwa melanggar pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan  Kesatu.

Sementara itu sang adik, Irwanto pada bulan Desember lalu telah ditangkap di Gorontalo. Saat ditangkap, kakinya harus dibuahi timah oanas oleh polisi karena hendak melarikan diri.