Rabu, 27 Februari 2019 19:46

Dua Pelaku Penyelundupan Emas Ilegal Dituntut Satu Tahun Penjara

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dua Pelaku Penyelundupan Emas Ilegal Dituntut Satu Tahun Penjara

Jemis Kontaria, terdakwa kasus tambang ilegal di Timika, Papua dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Makassar. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jemis Kontaria, terdakwa kasus tambang ilegal (Illegal Mining) di Timika, Papua dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Makassar. 

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Wahyuddin, Jemis didakwa melanggar pasal 161 KUHP Undang-undang Nomor: 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

"Tuntutannya sudah dibacakan pada tanggal 13 Februari lalu. Seharusnya hari ini terdakwa bacakan pleidoi tapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda dari pengacaranya," kata Wahyuddin saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (27/2/2019) petang tadi. 

Wahyuddin mengatakan, total ada 6,8 kilogram lebih emas ilegal yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut. Semuanya ini didapat di toko emas yang dikelola Jemis yang berada di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Makassar.

Selain Jemis, satu terdakwa lainnya Darwis juga dituntut 1 tahun penjara. Darwis merupakan pengolah emas pasir dari penambang yang tidak memiliki izin menjadikannya emas batangan. Dari Darwis inilah Jemis memperoleh emas ilegal tersebut. 

"Kalau Darwis ada sekitar 16,7 kilogram emas ilegal. Dia juga dituntut melanggar pasal 161 KUHP," sambung Wahyuddin. 

Sebelumnya, jaringan ilegal mining ini diungkap oleh Bareskrim Mabes Polri. Kala itu Kasubdit 5 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol S Putut Wicaksono mengatakan awalnya Darwis diamankan pada tanggal 24 Mei 2018 lalu di Bandara Sultan Hasanuddin. 

Dari pengembangan ini, polisi melakukan pengembangan hingga mengamankan Jemis di tokonya pada tanggal 25 Mei 2018 di Jalan Somba Opu. Dari tangan Jemis, polisi kembali mengamankan barang bukti 18 batang emas besar dan kecil dengan berat total 6 kilo lebih. 

Lalu kasus ini ditangani Dit Reskrimsus Polda Sulsel yang turut melakukan pengembangan atas kasus ini kembali mengamankan satu tersangka Amiruddin. Tersangka Amiruddin yang berangkat dari Timika, Papua diamankan petugas saat tiba di Bandara Sultan Hasanuddin.