Rabu, 27 Februari 2019 19:03

Pelaku Pencabulan Divonis 6 Tahun, Ayah Korban: Masa Depan Anakku Direnggut

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelaku Pencabulan Divonis 6 Tahun, Ayah Korban: Masa Depan Anakku Direnggut

Suasana tegang bercampur haru menyelimuti pembacaan vonis hukuman pelaku pencabulan, Jauharis (17) di Pengadilan Negeri Kabupaten Sinjai, Rabu (27/2/2019).

RAKYATKU.COM, SINJAI - Suasana tegang bercampur haru menyelimuti pembacaan vonis hukuman pelaku pencabulan, Jauharis (17) di Pengadilan Negeri Kabupaten Sinjai, Rabu (27/2/2019).

Hakim Tri Darma Putra yang memimpin jalannya sidang membacakan kumpulan kertas, berkas perkara Jauharis yang menjadi pelaku pencabulan terhadap SB, anak dibawah umur.

Kesedihan orang tua korban yang menyaksikan pembacaan putusan terpancar dari raut wajahnya, matanya yang berkaca-kaca memang tak meneteskan air mata.

"Apa yang dilakukan pelaku adalah dibawah batas kewajaran. Ini termasuk kejahatan luar biasa. Pelaku sudah memiliki kemampuan berpikir penuh," kata Tri Dharma Putra.

Tri membacakan vonis selama enam tahun terhadap terdakwa. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 5 tahun. Sedangkan denda Rp30 juta karena terbukti melanggar Pasal 81 Undang-undang No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

"Hasil vonisnya 6 tahun, tapi kami masih pikir-pikir dulu untuk menerimanya, terlebih masa depan anakku direngguk seumur hidup," ungkap SM, ayah korban.

Orangtua korban tak menampik pihaknya bakal mengajukan banding di Kejaksaan Tinggi Sulsel (Kejati). Apalagi, Jaksa Penuntut Umum, Nining Purwati minta waktu berfikir dan menyampaikan hasil vonis ke Kajari Sinjai karena tempat terdakwa ditahan tidaklah tepat.

Hakim memutuskan, pelaku disimpan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kota Parepare.

"Saya pikir-pikir dulu, saya harus berkonsultasi ke pimpinan saya, Kasi Pidum dan Kajari," Ujar Nining, yang juga sebagai Kasi Barang Bukti dan Perampasan Kejari Sinjai.