RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Senin (20/8/2018) pagi lalu, darah Sudarman Said (40) mendidih. Di jalan Sinassara, Kecamatan Tallo, ia menunggu Azis Duma (56), kakak iparnya. Bersamanya dua buah pisau dapur milik mertua dan istrinya melekatinya.
Sudarman marah besar kepada Azis Duma. Sehari sebelumnya, ia ditelepon Azis perihal utang istrinya sebesar Rp300 ribu yang belum terbayarkan. Belum sempat Sudarman berbicara, Azis malah menyuruhnya untuk menjual tubuh istrinya agar utangnya terbayarkan.
Mendengar perkataan ini, Sudarman murka. Ia berjanji untuk menemui Azis di Jalan Sinassar. Omongan Sudarman bukan bualan, keesokan harinya, tepat di atas bentornya ia menunggu Azis. Tidak lama kemudian Azis lewat dan melihat Sudarman di jalan itu. Azis turun dari motornya dan langsung mengucapkan kata-kata kasar.
"Mana Sri (istri Sudarman) kongkong, Sundala," kata Azis kala itu kepada Sudarman.
Samar-samar perkataan ini didengar Sudarman. Dua pisau yang dibawanya langsung dicabut dan dihunuskan kepada Azis.
Sudarman tak ingat lagi berapa kali ia menikam kakak iparnya itu hingga hasil visum dokter menyatakan ada 21 luka tusukan yang tersebar di sekujur tubuh Azis.
"Azis Duma sempat masuk ke dalam Sinassara dan pada saat itu korban terjatuh sendiri dalam posisi tengkurap, kemudian terdakwa mendekatinya, saat korban membalikkan diri dengan posisi agak membungkuk terdakwa menikamnya berkali-kali," demikian isi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Adrian Dwi Saputra, Rabu (27/2/2019).
Dari hasil visum Rumah Sakit Ibnu Sina, bagian wajah Azis menjadi paling banyak ditikam oleh Sudarman. Selain itu bagian perut, tangan, hingga dada juga mendapatkan luka tusukan hingga menyebabkan Azis tewas pada hari itu juga.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Widiarso, Sudarman pun dituntut oleh JPU dengan hukumam 15 tahun penjara. Sudarman dituntut melanggar pasal 338 KUHP. Sudirman Said bebas dari dakwaan primer JPU sebelumnya yakni pasal 340 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Sudarman Said alias Koja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsidair," ujar Adrian saat membacakan tuntutan.