Rabu, 27 Februari 2019 13:33

Ombudsman Minta Pemkot Makassar Limpahkan Seluruh Pelayanan Publik ke PTSP

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ombudsman Minta Pemkot Makassar Limpahkan Seluruh Pelayanan Publik ke PTSP

Ombudsman Republik Indonesia melalui perwakilannya di Provinsi Sulawesi Selayan meminta Pemerintah Kota Makassar memaksimalkan pelayanan di Kantor PTSP Bintang Lima.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ombudsman Republik Indonesia melalui perwakilannya di Provinsi Sulawesi Selatan meminta Pemerintah Kota Makassar memaksimalkan pelayanan di Kantor PTSP Bintang Lima.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Subhan mengungkapkan, saat ini Pemkot Makassar masih mendapat rapor penilaian zona kuning untuk pelayanan publik.

"Akan tetapi Pemerintah Kota Makassar punya komitmen kuat untuk mewujudkan pelayanan publik kelas dunia. Jadi, Makassar ini sisa dipoles sedikit akan mendapat rapor zona hijau," ujarnya kepada Rakyatku.com di Cafe Ikonik, Makassar, Rabu (27/2/2019).

Subhan menjelaskan, Pemkot Makassar belum mendapat rapor penilaian pelayanan publik zona hijau sebab masih ada instansi melakukan pelayanan sektoral yang belum memenuhi standar pelayanan publik.

"Satu penyebab rapor kuning ini, karena masih ada pelayanan sektoral yang belum bisa menyamai pelayanan PTSP. Apabila seluruh pelayanan dilimpahkan ke PTSP, maka otomatis akan memenuhi standar pelayanan publik," jelas dia.

Subhan menyarankan, seluruh bentuk pelayanan SKPD dilimpahkan ke PTSP agar sistem pelayanannya memenuhi standar publik, juga menuju pelayanan kelas Dunia.

"Jadi semua pelayanan harusnya dilimpahkan ke PTSP. Pelayanan yang tidak dilimpahkan agar mengikuti pola pelayanan PTSP sesuai undang-undang pelayanan publik," kata dia.