Selasa, 26 Februari 2019 23:20

KPU Bantaeng Gelar Rakor Penayangan Iklan Kampanye

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
KPU Bantaeng Gelar Rakor Penayangan Iklan Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Koordinasi Penayangan Iklan Kampanye melalui Media di Hotel Ahriani Bantaeng, Selasa (26/2/2019).

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Koordinasi Penayangan Iklan Kampanye melalui Media di Hotel Ahriani Bantaeng, Selasa (26/2/2019).

Ketua KPU Bantaeng, Hamzar mengatakan bahwa kampanye itu ada didunia nyata dan dunia maya. Dikegiatan ini, kata dia, berfokus kampanye di dunia maya. 

"Suksesnya Pemilu ini ditentukan oleh penyelenggara yang jujur, tidak curang dan tidak neko-neko. Pemilih tidak boleh dibawah tekanan apalagi intimidasi soal pilihan," ungkapnya.

Hamzar pun mengapresiasi peran jurnalis yang selama ini turut serta memberitakan dan menginformasikan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019, tentunya dengan mengedepankan integritas dan Profesionalisme jurnalis. 

Ia pun berharap, "untuk pro aktif monitoring pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mohon segera laporkan ke PPS atau KPU," pungkasnya. 

Komisioner KPU Bantaeng, Ansar Tuba memaparkan mengenai mekanisme dan tata cara penayangan Iklan kampanye melalui media. 

Menurutnya ada durasi dan ukuran yang harus dipatuhi dalam menayangkan iklan kampanye Pemilu 2019. 

"Kami ingatkan agar dalam melakukan iklan kampanye Pemilu 2019, untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) tentang lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)," imbau Ansar Tuba.

Dalam rakor ini turut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Bantaeng, Kesbangpol Bantaeng dan Satpol PP Bantaeng.