Selasa, 26 Februari 2019 22:19

Satpol PP Sapu Bersih APK di Sekitar Kantor Bupati Gowa

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Satpol PP Sapu Bersih APK di Sekitar Kantor Bupati Gowa

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan spanduk yang terpasang di sejumlah daerah umum yang mengganggu pemandangan di kabupaten Gowa. 

RAKYATKU.COM, GOWA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan spanduk yang terpasang di sejumlah daerah umum yang mengganggu pemandangan di kabupaten Gowa. 

Penertiban tersebut dilakukan sesuai hasil koordinasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa terkait maraknya alat peraga kampanye yang terpasang dibeberapa titik di Gowa yang mengganggu estetika.

"Penertiban ini sudah dilakukan di jalan Sultan Hasanuddin dan Jalan Tumanurung. Banyak sekali kita temukan barang tersebut dipinggir jalan dan makanya kita amankan," ujar Alimuddin Tiro kepada media, Selasa (26/2/2019).

"Sebelum melakukan penertiban ini, kita terlebih dahulu koordinasi dengan pihak terkait. Kalu terkait alat peraga kampanye itu koordinasinya ke Bawaslu gowa," pangkasnya.

Satpol PP Gowa mengamankan APK tersebut bukan berarti ingin mempersempit ruang para kandidat pemilu namun hanya untuk mengurangi APK yang terpajang di lokasi yang memang tidak diperbolehkan terutama berdekatan dengan kantor Bupati Gowa.

Penertiban  APK, Baliho dan spanduk ini lanjut Alimuddin akan terus dilakukan pihaknya dikecamatan lain sesuai dengan laporan yang masuk.

Bagian Pengawasa Humas dan Antar Lembaga, Bawaslu Gowa, Juanto sangat mendukung kegiatan tersebut karena mengganggu keindahan ibukota Gowa.

"Memasang alat peraga kampanye tersebut baik di dipohon dan ditiang listrik sangat tidak diperbolehkan. Kami akan menegur para caleg atau partai yang memasang ATK ditempat yang dilarang, kalau tidak digubris akan kami cabut paksa," tegas Juanto.