RAKYATKU.COM, PINRANG - Selama Januari-Februari 2019 sebanyak tiga kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang.
Kepala Unit PPA Polres Pinrang, Aiptu Kaharuddin mengatakan, kasus didominasi terjadi karena suka sama suka. Hanya saja, korban masuk kategori di bawah umur.
"Situasi semacam itu bisa diproses hukum, jika pihak keluarga melapor. Sudah ada beberapa kasus yang kami proses," kata Kahar, Selasa (26/2/2019).
Kahar menyebutkan, data kasus pencabulan dua tahun terakhir berjumlah belasan kasus. Sekitar 12 kasus pada tahun 2017 dan 13 kasus pada tahun 2018
"Begitulah jumlah yang tertera dalam data kami untuk sementara," ucapnya.
Status kasus-kasus yang ditangani tersebut beragam. Ada yang sudah P21 dan beberapa berujung damai dengan cara dinikahkan dan ada juga masih dalam penyelidikan.