RAKYATKU.COM, BONE -- Satu lagi Aparat Sipil Negara (ASN) diperiksa oleh Panwaslu Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone karena diduga melakukan pelanggaran pemilu.
Dia adalah Pelaksana Tugas (PLT) Lurah Masumpu Kecamatan Tanete Riattang, Andi Muh. Reski.
Dia dipanggil Panwaslu Kecamatan Tanete Riattang Timur karena diduga mengkoordinir APK salah satu caleg DPRD Provinsi
"Iya betul, kita baru selesai melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan kejadiannya pada Kamis lalu, tapi tadi baru kita periksa," kata Ketua Panwascam Tanete Riattang Timur, Andi Alimuddin saat ditemui di Kantor Bawaslu Bone, Selasa (26/2/2019).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, Reski mengakui tidak berkampanye atau mengkoordinir pemasangan APK caleg tersebut, melainkan cuma mengangkut alat peraga ke lokasi titik pemasangan APK tersebut.
"Ini merupakan temuan Panwaslu dan sementara masih dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," bebernya.