Selasa, 26 Februari 2019 13:36

Bendahara Vatikan Dihukum Karena Pelecehan Seksual Terhadap Anak Laki-laki

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kardinal George Pell
Kardinal George Pell

Bendahara Vatikan, Kardinal George Pell dinyatakan bersalah atas lima dakwaan pelecehan seksual anak yang dilakukannya lebih dari dua dekade lalu di Australia.

RAKYATKU.COM - Bendahara Vatikan, Kardinal George Pell dinyatakan bersalah atas lima dakwaan pelecehan seksual anak yang dilakukannya lebih dari dua dekade lalu di Australia.

Dia menjadi pemimpin Katolik paling senior yang dihukum karena pelanggaran seks anak.

Putusan bersalah diumumkan kepada publik pada hari Selasa (26/02/2019). Dia dihukum karena lima pelanggaran seksual yang dilakukan terhadap anak laki-laki paduan suara berusia 13 tahun 22 tahun di Katedral St Patrick di Melbourne, ketika menjadi uskup agung.

Masing-masing dari lima pelanggarannya membawa hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pengacara Pell telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut dengan tiga alasan, yang jika berhasil dapat menyebabkan sidang ulang.

Salah satu dari dua korbannya telah meninggal pada tahun 2014. Sementara itu, korban yang selamat dari pelecehan, yang mengidentifikasi dirinya sebagai Michael Advocate, berteriak kepada Pell: "Bakar di Neraka".

Pell dijadwalkan kembali ke pengadilan pada hari Rabu untuk memulai sidang hukumannya.