Selasa, 26 Februari 2019 08:40

Perangi Sampah Plastik, Pemkab Barru Imbau Pegawai Bawa Kemasan Minum Pribadi

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Perangi Sampah Plastik, Pemkab Barru Imbau Pegawai Bawa Kemasan Minum Pribadi

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barru, sampah plastik merupakan penyumbang 15 persen selama 2018 atau 3.874,90 ton per tahun. Angka tersebut dinilai cukup tinggi.

RAKYATKU.COM, BARRU - Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barru, sampah plastik merupakan penyumbang 15 persen selama 2018 atau 3.874,90 ton per tahun. Angka tersebut dinilai cukup tinggi.

Kepala DLH Barru, Taufik Mustafa bilang bahwa saat ini pembatasan sampah plastik sudah berjalan. Bahkan sudah keluar surat edaran terkait pembatasan sampah plastik.

"Surat edaran pembatasan sampah plastik saat ini baru menyasar di perkantoran. Selanjutnya dalam waktu dekat menyusul untuk sekolah dan toko retail," katanya, Selasa (26/2/2019).

Mantan Camat Barru itu mencontohkan salah satu pembatasan sampah plastik itu misalnya, pegawai kantor diimbau agar tidak lagi membeli air minum kemasan sekali pakai. 

Mereka bisa menggantinya dengan menggunakan tempat air minum untuk pribadi yang bisa diisi ulang. "Jadi sampah plastik bisa perlahan dikurangi," katanya.

Ditambahkan Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah, Hasbi bahwa saat ini DLH Barru juga membuat surat edaran bagi Kepala Desa dan Lurah. Dalam surat itu mereka diminta dapat mengupayakan pengolahan sampah di wilayah masing-masing.

"Para Kades dan Lurah bisa mengikuti pedoman pengelolaan sampah berbasis desa yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," tandas Hasbi.