Sabtu, 23 Februari 2019 21:55

Ujian Kompetensi PPPK Makassar Selesai, 2 Absen

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ujian Kompetensi PPPK Makassar Selesai, 2 Absen

Ujian kompetensi dan wawancara seleksi calon ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Makassar di SMK Negeri 2 Makassar telah usai digelar, Sabtu (23/2/2019).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ujian kompetensi dan wawancara seleksi calon ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Makassar di SMK Negeri 2 Makassar telah usai digelar, Sabtu (23/2/2019).

Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDMD Kota Makassar, Kadir Masri mengatakan, hampir seluruh pelamar PPPK yang lulus seleksi administrasi hadir mengikuti ujian kompetensi dan wawancara.

"Sesi satu dijadwalkan 108 peserta, hanya satu yang tidak hadir. Begitu pula sesi dua, satu orang yang tidak hadir dari 108 orang yang dijadwal. Alhamdulillah sesi terakhir hadir semua, 76 orang," ungkap Kadir Masri saat ditemui Rakyatku.Com usai ujian.

Kadir menambahkan, peserta ujian kompetensi dan wawancara PPPK Pemkot Makassar telah melihat hasil ujiannya langsung di layar komputer setelah menjawab soal dengan durasi 100 menit.

"Kita juga langsung print hasilnya. Kemudian kita tempel hasilnya di papan pengumuman yang ada di lokasi ujian. teman-teman peserta sudah melihat dan mencatat hasil ujiannya sendiri" beber kadir Masri

Namun, menurut Kadir Masri, hasil peserta yang lulus dan tidak lulus ambang batas ujian kompetensi dan wawancara PPPK pemkot Makassar belum dapat dilihat secara keseluruhan.

"Sekarang masih proses rekapitulasi. Hari senin Insya Allah akan ditampilkan hasil ujiannya baik secara manual maupun melalui website yang ada," pungkasnya.

Sekadar diketahui, peserta dinyatakan lulus apabila mencapai ambang batas jumlah  nilai kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sebanyak 65 dengan catatan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42.

Apabila peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, baru akan dihitung nilai wawancara dengan nilai ambang batas paling rendah 15.