RAKYATKU.COM, PINRANG -- Tim Resmob Polres Pinrang, dipimpin Kanit Resmob Bripka Aris, mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Cempae, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Pelaku Abdul Rahman (33), warga Kelurahan Pacongan, Kecamatan Paleteang, dengan LP/61/II/2019/SULSEL/SPKT/POLRES PINRANG, Tgl 16 Februari 2019. Korbannya bernama Ali (39), yang tak lain ipar pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian tersebut.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 3 unit handphone milik iparnya, serta uang tunai," kata Dharma, Jumat malam (22/2/2019).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti, diamankan di Polres Pinrang, guna proses penyidikan lebih lanjut.