Jumat, 22 Februari 2019 11:59

Lima Bulan DPO, Pelaku Penganiayaan di Baebunta Akhirnya Diringkus Polisi

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepolisian Sektor (Polsek) Baebunta mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di bawah umur.
Kepolisian Sektor (Polsek) Baebunta mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di bawah umur.

Kepolisian Sektor (Polsek) Baebunta mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di bawah umur.

RAKYATKU.COM,LUWU UTARA - Kepolisian Sektor (Polsek) Baebunta mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di bawah umur.

Kapolsek Baebunta Iptu Budi Amin mengatakan, pelaku masuk dalam daftar pencarian orang dan melarikan diri ke Morowali Sulawesi Tengah setelah diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Pelaku berinisial IN ditangkap Senin malam (18/2/2019) pukul 21.30 wita di Dusun Rante Paccu, Desa Baebunta, Luwu Utara.

Peristiwa itu terjadi pada 24 November 2018. Atas perbuatannya, IN dikenakan pasal 170 KUHP.