Jumat, 22 Februari 2019 09:17

Tiga Caleg TMS di Bantaeng Tetap Tercantum dalam Surat Suara

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Suasana rakor KPU Bantaeng.
Suasana rakor KPU Bantaeng.

Komisi Pemilihan Umum Bantaeng menggelar rapat koordinasi evaluasi pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bantaeng untuk Pemilihan Umum 2019. 

RAKYATKU.COM,BANTAENG - Komisi Pemilihan Umum Bantaeng menggelar rapat koordinasi evaluasi pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bantaeng untuk Pemilihan Umum 2019. 

Kegiatan yang berlangsung di aula Husni Kamil Manik menghadirkan calon anggota DPRD Bantaeng, serta pengurus parpol peserta pemilu. 

Ketua KPU Kabupaten Bantaeng, Hamzar mengungkapkan, "Kegiatan ini penting kita lakukan untuk mengetahui perjalanan pencalonan anggota DPRD yang dimulai penjaringan sebagai daftar calon sementara (DCS)." 

Ia mengakui bahwa dalam DCS ditemukan beberapa kekeliruan identitas calon seperti ejaan nama, alamat dan jenis kelamin, namun semua kekeliruan telah diperbaiki.

Komisioner Divisi Teknis KPU Bantaeng, Lukman memaparkan, pada tahap validasi surat suara dilalui beberapa tahap di antaranya percetakan dummy surat suara, perbaikan kesalahan penulisan, dan jumlah DCT saat ini 322 orang. 

"Pada pasca DCT, terdapat tiga orang TMS (tidak memenuhi syarat) dan yang bersangkutan tetap ada namanya di kertas suara. Jadi jika pada saat pemungutan suara TMS tersebut dicoblos oleh pemilih, maka terhitung suara partai," jelasnya.

"Tiga nama TMS tersebut akan disampaikan berlanjut ke KPPS untuk diumumkan pada hari pemungutan suara," ujarnya

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, para komisioner KPU Bantaeng, Ketua Bawaslu Bantaeng, Muh Saleh dan Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Bantaeng, Faisal.