Rabu, 20 Februari 2019 21:45

Kesaksian Komisioner KPAI Beratkan Memey, Terdakwa Kasus Kekerasan Anak

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina bersaksi di PN Makassar, Rabu (20/2/2019).
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina bersaksi di PN Makassar, Rabu (20/2/2019).

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan kekerasan pada tiga anak yang melibatkan Meilania Ritali Dasilva alias Memey sebagai terdakwa. 

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan kekerasan pada tiga anak yang melibatkan Meilania Ritali Dasilva alias Memey sebagai terdakwa. 

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rika Mona Pendegirot, Putu mengatakan berdasarkan bukti-bukti yang dilihatnya, Memey terindikasi menelantarkan ketiga anak yang diasuhnya. 

Ia mengatakan pelanggaran Memey diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

"Pada saat anak-anak kehilangan hak-haknya dalam berkembang baik itu psikis, mental, maupun fisik, satu hari pertama saja dia tidak mendapatkan haknya ketika itu sudah dinyatakan telantar," kata Elvina, Rabu (20/2/2019).

Elvina mengatakan saat ketiga anak yang masih di bawah umur ditinggalkan di sebuah rumah, ada banyak kemungkinan yang bisa terjadi sekalipun persediaan makanan cukup. 

Risiko-risiko yang terjadi seperti timbulnya kebakaran akibat bermain api ataupun jadi sasaran penculikan. Apalagi, ketiga anak yang diasuh Memey ini ditinggalkan bersama beberapa anjing peliharaan yang juga jarang diberi makan. 

"Jadi posisi seperti itu yang kuat untuk mengancam pidana terdakwa," imbuhnya. 

Selain penelantaran, Elvina juga mengatakan Memey juga menjadi pelaku kekerasan. Padahal, kata Elvina, jika Memey beralasan sibuk kerja dan tidak mempunyai keluarga untuk menitip tiga anak yang diasuhnya, dia bisa saja menitipkannya ke tetangga ataupun P2TP2A Dinas PPA Makassar. 

Lebih lanjut Elvina mengatakan, ada banyak dampak yang bisa ditimbulkan bila anak tersebut selalu mengalami kekerasan. Salah satunya akan muncul trauma, terutama bagi AW dan F yang sudah berusia sepuluh dan tujuh tahun.

"Dalam waktu-waktu tertentu traumanya ada. Banyak yang dialami anak akan mengalami perubahan pelaku, seperti agresif, menutup diri, dendam," pungkasnya. 

Pada sidang tersebut, Memey mengaku tidak menitip anak yang diasuhnya karena tidak memiliki keluarga di Makassar. Ia juga menyangkal telah melakukan penelantaran. 

"Saya ini single parent. Hidup sebatang kara jadi tidak mungkin titip di keluarga," ujarnya.