Rabu, 20 Februari 2019 19:24

Sopir Truk di Gowa Kedapatan Simpan Sabu di Bawa Karpet

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sopir Truk di Gowa Kedapatan Simpan Sabu di Bawa Karpet

Anggota Polres Gowa menangkap sopir truk inisial SH (32) terkait narkoba jenis sabu di Jalan Tirta Jeneberang Tompobalang, Somba Opu, Gowa.

RAKYATKU.COM, GOWA - Anggota Polres Gowa menangkap sopir truk inisial SH (32) terkait narkoba jenis sabu di Jalan Tirta Jeneberang Tompobalang, Somba Opu, Gowa, pada Minggu (17/2/2019). 

Modusnya, pelaku menyimpan barang bukti seberat 3,73 gram sabu di bawah karpet bagian tengah mobil Toyota Avanza DD 1105 UP.

Saat itu, pelaku sedang memarkir kendaraanya. Anggota Polres Gowa yang sedang melakukan patroli melihat tingkah laku mencurigakan. Petugas langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan.

"Saat digeledah, pelaku menyimpan barang haram tersebut," kata Kassubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, di Mapolres Gowa Rabu (20/2/2019).

Menurut Tambunan, narkoba tersebut akan diedarkan di daerah Bontolempangan yang merupakan daerah domisili pelaku.

"Asal barang bukti tersebut masih kami dalami. Pelaku juga telah menggunakan narkona jenis sabu tersebut selama 1 tahun yang digunakan untuk menambah stamina," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 25 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.