RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sugiman, kakak kandung bandar narkoba Irwanto dituntut hukuman 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (20/2/2019).
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Ramlah, Sugiman dinyatakan bersalah, karena menyimpan barang narkotika jenis sabu milik saudaranya seberat 1,8 kilogram, dalam bentuk dua buah kantong plastik besar.
"Menyatakan terdakwa Sugiman bin M Said alias Man, bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima," kata Ramlah saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutan itu, Sugiman dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan satu. Selain tuntutan 19 tahun penjara, Sugiman juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Hal-hal yang memberatkan, sehingga Sugiman dituntut 19 tahun penjara oleh JPU ialah, karena perbuatan Amiruddin dianggap meresahkan masyarakat. Selain itu, Sugiman juga tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersifat sopan dan sangat menyesali perbuatannya," tutur Ramlah.
Sementara itu pengacara Sugiman, Rahmat Sanjaya bakal mengajukan pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Kami akan bacakan pleidoi. Terlalu berat kalau hanya menjaga baru dituntut 19 tahun," kata Rahmat saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.
Sebelumnya Sugiman ditangkap tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar sekitar pukul 04.30 dini hari. Sugiman bertugas sebagai penjaga narkoba, yang dimiliki sang bandar Irwanto (40), yang merupakan adik kandung Sugiman.
Keterlibatan Sugiman dalam sindikat peredaran narkoba, terbongkar usai dua bungkus plastik besar jenis sabu ditemukan di sebuah kamar di Jalan hati Rela, Lorong II No 18 C, Kecamatan Mariso, Makassar pada 6 September lalu.