RAKYATKU.COM, BONE -- Seorang wanita inisial EM, dokter gadungan yang diamankan Sat Intelkam Polres Bone terancam hukuman 5 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muh Pahrun. Menurutnya, wanita berparas cantik itu dikenakan Undang-undang 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
"Pelaku ini terancam dijerat pasal 77 dan 78 KUHP Undang-undang nomor 29 tahun 2004 dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Pahrun.
Menurut Pahrun, EM bukanlah dari Malaysia melainkan Kelahiran Enrekang yang saat ini di Kota Parepare.
Pahrun mengaku EM sempat tinggal lama di Malaysia. Diduga ia mendapatkan sertifikat ahli estetika. Namun kata Pahrun, EM bukanlah seorang dokter.
"Kalau dia bukan dokter berarti dia tidak bisa melakukan tindakan tindakan medis seperti menyuntik atau lain lain yang menggunakan elektronik, dia hanya bisa sekedar visual saja seperti misalnya pijat," bebernya.
Hingga saat ini, EM bersama asistennya, RN masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polres Bone.
Dalam kasus ini, sudah ada delapan korban yang diperiksa sejak tadi malam hingga sekarang. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya.
Dari keterangan beberapa korban, biaya untuk mempercantik wajah itu bervariasi mulai dari harga Rp 3 juta hingga puluhan juta rupiah.