RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Fatahullah alias Ulla tidak pernah menyangka uang Rp100 ribu dari kedua begal Aco (Pengkong) dan Firman membawanya pada malapetaka.
Hal ini bermula ketika Aco dan Firman datang menemuinya di sebuah warnet di Jalan Barukang Makassar, Minggu (25/11/2018) lalu. Kala itu ia meminjamkan motornya karena kedua begal itu ingin ke tempat pelelangan ikan.
"Saya tidak tahu kalau dia mau begal. Jadi saya pinjamkan. Saat itu saya baru pulang dari kerja," kata Ulla kepada Rakyatku.com saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/11/2019).
Ulla yang juga teman SMP Firman menceritakan ketika Aco mengembalikan motornya pada Minggu malam itu, ia melihat Aco menggenggam sebuah handphone bermerek Samsung J7 Prime.
Ia pun bertanya kepada Aco dari mana dapat handphone android itu. Dengan santai Aco menjawab bahwa HP itu adalah hasil begal. "HP hasil begal," kata Aco.
Setelah malam itu, ia kembali didatangi Firman pada Rabu pagi (28/11/2018). Meski mengetahui Aco dan Firman telah membegal, Ulla belum tahu kalau Firman dan Aco adalah kedua begal pemotong tangan yang saat itu ramai dibicarakan media.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan Adrian Dwi Saputra, Ulla menerima uang Rp100 ribu dari Aco melalui Firman meski saat itu sudah tahu kalau uang itu adalah hasil begal.
"Firman memberikan uang sebesar Rp100 ribu pada hari Rabu," kata Adrian.
Kala itu, Ulla sempat menanyakan kepada Firman uang apa yang diberikan kepadanya. Firman pun mengatakan kalau uang itu adalah hasil jual HP yang sudah dibegalnya bersama Aco.
Pemberian uang ini merupakan balas budi Firman dan Aco karena mereka menggunakan motornya saat membegal. Namun, bukannya kaget, dengan santai ia pun mengucapkan terima kasih.
"Terima kasih pale," ucap Ulla yang setelah beberapa jam kemudian ia pun mendekam di jeruji besi Polrestabes Makassar.
Nasib sial yang dialami oleh Ulla begitu disesalinya. Tim Jaksa Penuntut Umum mendakwanya juga dengan pasal 480 ayat ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.