RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Selasa (27/11/2018) malam sekitar pukul 20.00 Wita ketika Irman (37) bersama seorang anaknya yang berumur 8 tahun didatangi Aco dan Firman di Pelabuhan Paotere Makassar.
Kala itu Aco alias Pengkong menawarkan ikan yang dibawanya dari Pulau Pandangan, Kecamatan Liuiang Tupabbiring, Pangkep, tempat dirinya menetap. Kala itu ia membawa anaknya untuk membelikan sepatu baru di Makassar berhubung tak ada penjual sepatu di tempat ia tinggal.
Namun, usai membeli ikan, Aco menawarkan sebuah handphone merek Samsung J7 Prime kepadanya. Harganya murah hanya Rp900 ribu. Irman tergiur, apalagi pulau yang ditempatinya baru dua bulan masuk sinyal telekomunikasi. Namun ia enggan buru-buru membelinya.
"Saya tanyakan kenapa tidak ada cas dan kotak boksnya," kata Irman kepada Rakyatku.com, Selasa (19/2/2019).
Aco menjawab pertanyaan Irman dengan meyakinkan. Rabu pagi, Aco akan membawa cas beserta boksnya kepada Irman. Usai transaksi terjadi, Aco dan Firman pergi. Dua jam kemudian polisi mengepung kapal Irman.
Kaget karena baru pertama kali kedatangan polisi sebanyak itu, Irman tak bisa berbuat banyak. Namun, diakuinya, pengepungan itu terjadi karena hasil beli handphone dari Pengkong. Dengan cepat ia membuang HP itu ke laut sebelum polisi menangkapnya.
Belakangan ia tahu, HP itu merupakan hasil dari tindakan begal yang sampai membuat seseorang kehilangan tangan. Di hadapan polisi, ia mengaku baru kenal Aco pada malam itu. Tidak lama kemudian, ia melihat Aco berjalan pincang akibat pelor dari polisi yang diterimanya.
"Saya baru tahu kalau dia pembegal waktu diperiksa polisi. Sebelumnya sata tidak pernah kenal," kata Irman.
Namun, bukan penangkapannya yang dikhawatirkan Irman. Usai digiring ke kantor polisi, anaknya yang masih berumur 8 tahun ditinggalkannya. Dua hari ia berada di kapal bersama para tetangganya.
Istri Irman, Salami (34) pun khawatir. Ia belum mengetahui ada komplotan begal yang menyeret nama suaminya. Namun dua hari tidak ada kabar, ia pun menelepon tetangga Irman yang juga nelayan di Paotere.
"Saya baru dua hari itu bapaknya (Irman) ditangkap. Anak saya dua hari terlantar, untung ada tetangga," kata Salami.
Ia pun langsung menelepon sepupunya yang tinggal di Makassar untuk membawa anaknya terlebih dahulu. Niat beli sepatu baru untuk sekolah pun pupus. Ia dari Pulau Pandangan langsung menuju Pelabuhan Paotere dengan waktu perjalanan empat jam.
Salami yakin, suaminya tidak bersalah. Ia mengatakan suaminya gagap lantaran tidak pernah menghadapi polisi sebanyak itu. Untuk itu ia membuang HP yang dibelinya dari Aco.
"Seumur hidup tidak pernah dia melihat polisi mendatanginya. Siapa yang tidak kaget," ujar Salami.
Irman tidak mengambil pengacara dalam kasus yang dihadapinya. Ia yakin tidak bersalah. JPU mendakwanya dengan Pasal 480 ayat ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.