Selasa, 19 Februari 2019 23:32

KPU Sulsel Tetapkan Tambahan 8 TPS Baru

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
KPU Sulsel Tetapkan Tambahan 8 TPS Baru

Selain menetapkan jumlah pemilih tambahan dalam DPTb Tahap I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan juga menetapkan penambahan 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulsel untuk Pemilu 20

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Selain menetapkan jumlah pemilih tambahan dalam DPTb Tahap I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan juga menetapkan penambahan 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulsel untuk Pemilu 2019.

Penambahan TPS berbasis DPTb tahap I itu masing-masing di Sinjai (1 TPS), Bone (1 TPS), Maros (1 TPS), Sidrap (1 TPS), Parepare (2 TPS), serta Palopo (2 TPS).

"Kita telah menetapkan penambahan 8 TPS berbasis DPTb tahap I. TPS itu tersebar di 6 desa/kelurahan, 6 kecamatan, dan 6 kabupaten/kota se Sulsel," ungkap Ketua KPU Sulsel, Misna M Attas usai rapat pleno penetapan DPTb Tahap I Sulsel di Hotel Four Points by Sheraton, Jalan Andi Djemma, Makassar, Selasa (19/2/2019).

Jumlah TPS yang telah ditetapkan di Sulsel sebelumnya sebanyak 26.348 TPS. Dengan penambahan 8 TPS tersebut, maka jumlah TPS di Sulsel saat ini sebanyak 26.356 TPS.

Sekadar diketahui, selain TPS yang bertambah, jumlah pemilih di Sulsel juga bertambah pasca penetapan DPTb tahap I ini. Dari 6.159.375 pemilih dalam DPT bertambah sebanyak 2.589 pemilih menjadi 6.161.964 pemilih saat ini.

Penambahan pemilih ini setelah direkapitulasi jumlah pemilih yang masuk sebanyak 7.067 pemilih dikurangi dengan jumlah pemilih yang keluar sebanyak 4.478 pemilih.