RAKYATKU.COM,GOWA - Polres Gowa melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus pengeroyokan warga asal Turki ke Kejaksaan, Selasa siang(19/2/2019).
Berkas perkara tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Ketua Tim Anti Bandit Polres Gowa, Ipda Ardian Dirgantara bersama penyidiknya.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama melalui Kasubbag Humas AKP M Tambunan menuturkan bahwa pelimpahan ini dilakukan mengingat seluruh berkas perkara kelima tersangka telah lengkap.
"Diharapkan berkas perkara ini dapat dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU, mengingat pengiriman berkas atas kasus pengeroyokan yang menimpa lelaki IK ini telah dilakukan sebanyak tiga kali," ucap Tambunan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 365 dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun.
Kasus ini sebenarnya melibatkan sembilan orang. Dia di antaranya masih berstatus DPO atau buron. Dua lainnya baru saja diamankan beberapa hari lalu. Sekarang masih dalam tahap pemeriksaan.
"Tersangka tersebut sudah buron sejak September 2018 kemarin. Mereka melarikan diri lalu ditangkap di Februari ini," ungkap M Tambunan.
Terpisah, Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga SIK MSi mengaku akan berupaya semaksimal mungkin untuk secepatnya menemukan dua pelaku lainnya yang masih buron. Dia juga menargetkan menyelesaikan perkara ini.