Selasa, 19 Februari 2019 15:46

Polisi Tangkap Pengeroyok WNA Turki di Gowa

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kedua pelaku diperlihatkan di Mapolres Gowa, Selasa (19/2/2019).
Kedua pelaku diperlihatkan di Mapolres Gowa, Selasa (19/2/2019).

Anggota Polres Gowa berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan WNA Turki yang terjadi di Kabupaten Gowa pada September 2018 lalu.

RAKYATKU.COM, GOWA - Anggota Polres Gowa berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan WNA Turki yang terjadi di Kabupaten Gowa pada September 2018 lalu.

Kedua pelaku tersebut berinisial FR (20) dan S alias Baddi (48). Mereka merupakan warga Desa Tellumae, Kecamatan Watan Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

Para pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 September 2018 karena menganiaya Ilhan Kaya (52), yang bermukim di Puri Diva Stambul blok 6, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

Kassubag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan mengatakan, korban merupakan WNA Turki yang sudah menetap di Indonesia. 

"Awalnya kami menangkap FR dan kemudian berkembang hingga berhasil menangkap S alias Baddi," kata Tambunan.

Menurutnya, kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. FR ditangkap pada tanggal 8 Januari 2019 dan Baddi 17 Februari 2019.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 dan atau Pasal 170 jo. Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.