RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin menegaskan, tidak ada paksaan bagi Pemda yang belum merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama.
Sejauh ini, menurutnya, ada 382 kabupaten/kota yang sudah mengusulkan rekrutmen PPPK tahap pertama.
"Kemudian ada beberapa kabupaten/kota itu tidak mengajukan usulan, karena kita harus mempertimbangkan atau memperhatikan keuangan, jadi tidak ada paksaan," ucap Syafruddin usai penyerahan rapor SAKIP di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, pada Selasa (19/02/2019).
Ia menambahkan, bagi Pemda yang belum melaksanakan rekrutmen PPPK, akan tetap diberi kesempatan pada periode selanjutnya. Rekrutmen PPPK tahap kedua dijadwalkan dibuka usai Pemilu 2019.
"Jadi nanti yang belum, bukan tertutup. Tapi nanti di periode selanjutnya, di triwulan ketiga tahun ini anggarannya akan turun. Jadi tidak ada masalah," jelasnya.
Dipaparkan, PPPK adalah program yang harus dilaksanakan karena amanat Undang-undang. Menurutnya, Aparat Sipil Negara (ASN) itu saat ini terdiri atas dua bagian berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. Pertama adalah PNS dan kedua adalah PPPK.
"Kalau dulu PNS identik dengan ASN, nah sekarang tidak. PPPK juga sudah termasuk. PNS itu sudah dilakukan sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2017. Kemudian PPPK sesuai dengan PP 49 tahun 2014 semua harus jalan," demikian Syafruddin.