RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar menanggapi anak di bawah umur yang berprofesi sebagai penjual buah lontar di Jembatan Jalan Abdullah Daeng Sirua dan sekitarnya di Kota Makassar.
Tim Reaksi Cepat (TRC) P2TP2A, Amrizal Mustafa, mengatakan pihaknya telah melakukan wawancara terhadap anak penjual buah khas Sulawesi Selatan itu.
"Kami sudah melakukan asesmen awal. Anak itu dari Jeneponto. Diantar dini hari oleh sendiri keluarganya. Biasa nginap di jembatan, kalau tidak sempat dijemput", bebernya ditemui Rakyatku.com di kantor P2TP2A, Selasa (19/2/2019)
Berdasarkan data yang dikumpulkan, P2TP2A menyimpulkan penangangan anak tersebut bukan wewenangnya.
"Anak-anak yang menjual buah tala itu, wewenang kita di wilayah pembinaan. Kalau penanganan di lapangan itu wewenang Dinsos (Dinas Sosial), nanti mereka serahkan ke kita untuk dibina," terang Amrizal.
Amrizal, menambahkan sampai saat peraturan wali kota tentang larangan meminta-minta itu masih berlaku.
"Iya masih berlaku itu, cuma banyak masyarakat tidak paham. Ada juga pura-pura tidak tahu," pungkasnya.