RAKYATKU.COM, BALI - Senin, 18 Februari 2019. I Putu EK (27), terpekur di ruang sidang PN Denpasar. Dia jadi pesakitan, setelah memperkosa mahasiswinya dengan ancaman akan menyebar video mesumnya yang telah dia rekam sebelumnya.
Sidang tadi, memasuki agenda pemeriksaan saksi. Didang dipimpin Gede Ginarsa itu digelar tertutup.
Dilansir dari Bali Post, JPU I Gusti Ayu Rai Artini, dalam surat dakwaanya sebelumnya menjelaskan, kasus ini berawal dari perkenalan korban berinisial MA, dengan terdakwa yang seorang dosen pada tahun 2015.
Saat itu korban mengenal terdakwa sebagai dosen muda. Dan dosen itu juga akrab dengan mahasiswi-mahasiswi lainnya.
Pada 2017, korban dan terdakwa mulai mereka akrab. Dosen cabul itu, kemudian menawarkan diri untuk mengajak MA jalan-jalan. Awalnya diajak ke sebuah tempat di Tegalalang, Gianyar.
Saat itu terdakwa, mengaku akan mengajak teman-teman korban juga. Namun akhirnya teman korban tidak datang, dan malah selesai jalan-jalan, korban diajak ke rumah terdakwa di Gianyar.
Usai mandi itulah, terdakwa mencoba mengajak korban bersetubuh. Namun saat itu, korban menolak dan persetubuhan tidak terjadi.
Masih di tahun 2017, terdakwa yang pertama gagal kembali mengajak korban jalan-jalan. Ucapannya sama, yakni bahwa rekan korban juga ikut jalan-jalan. Namun setelah diiyakan dan jalan-jalan, malah teman korban tidak ada yang datang. Di sanalah terdakwa mengajak korban ke rumahnya dan akhirnya terjadi adegan layak sensor.
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, disebutkan korban mau melayani nafsu dosennya, karena dia mengancam. “Kalau kau baik dengan saya, saya tetap akan baik dan berprilaku profesional di kampus,” ancam I Putu EK.
Perkataan itu diartikan oleh korban, jika korban tidak mau berhubungan badan dan memuaskan nafsu terdakwa, nilai dan nama baik korban akan dirusak di kampus.
Sehingga untuk menjaga nama baik, korban mau menuruti nafsu birahi dosennya. Bahkan adegan panas itu dilakukan hingga tiga kali. Dalam adegan itu, ternyata terdakwa juga sempat memfoto tubuh bugil korban dan juga sempat merekamnya saat berhubungan badan.
Foto dan rekaman itu kemudian disimpan di Iphone 5S. Karena memori HP terdakwa penuh kemudian dipindahkan ke laptop. Namun sebelum itu, korban sempat meminta terdakwa untuk menghapus semua file foto dan video itu. Oleh terdakwa diiyakan saja.
Masalah muncul pada 4 Juni 2018. Oknum dosen ini mengirim foto telanjang korban hingga keliatan di bagian dada. Kontan korban kaget dan meminta kembali supaya sang dosen menghapusnya.
Oknum dosen itu malah kembali mengajak korban bertemu di sebuah restoran cepat saji di Jalan Nangka, Denpasar. Karena korban ingin menghapus foto itu, dia mau mendatangi sang dosen. Rupanya setelah bertemu, kembali sang dosen mengajak korban indehoi dan mengendarai satu motor.
Namun lagi-lagi korban menolak dan bahkan di area parkiran korban sempat teriak.
Korban MA kemudian pergi dan ternyata dibuntuti, hingga berhenti di sebuah toko. Dosen itu kembali mengajak korban berhubungan badan dan bertemu di tempat terakhir mereka melakukan hubungan badan. Yakni di hotel.
Korban menolak dan memilih pulang ke rumahnya. Dan sesampainya di rumah dan membuka HP, dia kembali menerima kiriman chat yang isinya ancaman-ancaman, supaya korban mau kembali melakukan hubungan badan dengan dosen ini. Jika tidak mau, maka foto telanjang dan video mesum korban bersama terdakwa akan disebar ke teman-teman dekat korban.
"Jika tak mau layani saya, video ini tersebar," demikian bunyi pesan ancamannya.
Percakapan itulah kemudian discreenshot, kemudian dugaan pengancaman itu dilaporkan ke pihak berwajib.