RAKYATKU.COM, SIDRAP - Petugas Satresnarkoba Polres Sidrap menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Jonga-jongae, Desa Bilariawa, Kecamatan Duapitue.
"Operasi penangkapan terduga ini di-backup anggota Unit Intel Kodim 1420'Sidrap dan personel Polsek Duapitue," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi, Senin (18/2/2019).
Dia menyebutkan, terduga pelaku bernama Hendra Melleng (39), warga Jalan Poros Barukku, Desa Bilariase, Kecamatan Pituriase, Sidrap ini diamankan bersama sejumlah barang bukti.
"Dari tangan terduga, petugas menyita 18 saset keristal bening diduga narkotika jenis sabu, 10 saset bekas pakai, 2 batang pipa kaca/pireks, 4 sendok takar terbuat dari pipet plastik," jelas Badollahi.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan 2 set bong/alat hisap, 1 buah sumbu, 7 buah korek gas, 1 buah kotak rokok merek Gudang Garam warna merah, 1 unit handphone Samsung warna putih.
"Ada juga uang tunai Rp1,650 juta kami temukan yang diduga hasil penjualan narkoba," tutur Badollahi.
Mantan Kasat Reskrim Polres Takalar ini menambahkan, terduga yang berprofesi sebagai petani ini, ditangkap aparat gabungan TNI/Polri pada Minggu malam (17/2/2019) sekira pukul 20.30 Wita.
"Saat digeledah, terduga tidak bisa mengelak karena petugas menemukan barang bukti. Ini berkat informasi warga masyarakat jika terduga sering terlibat penyalahgunaan narkotika. Usai diamankan, terduga pelaku dan BB dibawa ke Polres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Badollahi.