Jumat, 15 Februari 2019 20:41

Polsek Panakkukang Tangani Dua Kasus Fidusia

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap
Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap

Polsek Panakkukang menahan tiga warga terkait kasus kejahatan Fidusia, atau memindahtangankan mobil yang masih berstatus kredit alias dicicil. Ketiga orang tersebut adalah Muslimin (37), Roslina (56),

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polsek Panakkukang menahan tiga warga terkait kasus kejahatan Fidusia, atau memindahtangankan mobil yang masih berstatus kredit alias dicicil. Ketiga orang tersebut adalah Muslimin (37), Roslina (56), serta Yusuf dg Rate (36) sementara satu warga lainnya berinisial SY masih buron. 

Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap menerangkan, para pelaku ditangkap atas dua laporan polisi yang berbeda. Dimana pada laporan polisi pertama, Muslimin (debitur) mengajukan kredit mobil jenis Daihatsu Great New Zenia Sporty putih kepada pihak Mandala Utama Finance dengan biaya cicilan sekitar Rp4,5 juta perbulan. 

Debitur Muslimin tidak mampu membayar di tengah perjalanan meski telah diberi peringatan hingga tiga kali. Di sisi lain mobil yang dicicil tersebut tidak mampu ditunjukkan oleh Muslimin yang ternyata telah dijual. Kasus Muslimin dan Syamsuddin telah berstatus lengkap alias P21 dan telah dilimpahkan ke Kejari Makassar. 

"Kerugian materil Rp267.860.000 dari pihak Mandiri Finance selaku krediturnya," ungkap Ananda, Jumat (15/2/2019) sore. 

Sedang laporan Polisi kedua, melibatkan Roslina selaku debitur yang juga mengajukan kredit mobil jenis Ayla X MT kepada Mandiri Utama Finance dengan biaya angsuran sekitar Rp3 juta per bulan. Namun Roslina malah menggadaikan mobil tersebut kepada pria bernama Yusuf dg Rate tanpa sepengetahuan pihak Mandiri Utama Finance hingga merugi Rp40 juta. 

Khusus untuk kasus Roslina, pihak penyidik Reskrim Polsek Panakkukang masih dalam tahap perampungan berkas perkara. 

Diketahui, para tersangka dijerat dengan Pasal 35 dan Pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia atau Pasal 378 dan Pasal 372 jo Pasal 55 ayat ke 1e dan pasal 55 ke 1e, 2e KUHP. 

"Hukumannya maksimal 5 tahun," tambah Ananda.