RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel menangkap Daming, salah satu DPO kasus korupsi beras miskin (raskin) di Kabupaten Luwu tahun 2009 lalu. Daming ditangkap di Desa Pabbeserang, Luwu, Kamis (4/2/2019).
Kasi Penkum Kejati Sulsel Salahuddin mengatakan, Daming merupakan terpidana kasus korupsi yang telah divonis inkrah 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidaer 2 bulan kurungan.
"Terpidana sebagaimana putusan Mahkamah Agung diputus 1 tahun penjara," kata Salahuddin.
Usai penangkapan, Daming langsung dieksekusi oleh tim intelijen Kejati ke lapas. Sekitar pukul 12.00 Wita, penyerahan terpidana dilakukan oleh ketua tim intelijen pada Jaksa Penuntut Umum Kejari Luwu untuk eksekusi.
"Sebelum dieksekusi terpidana sempat diperiksa oleh tim medis dokter RSUD Belopa," ujar Salahuddin.