Kamis, 14 Februari 2019 14:39

Istri Bos Abu Tours Tak Terima Dijadikan Terdakwa Penggelapan Uang Jemaah

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sidang lanjutan Abu Tours di PN Makassar.
Sidang lanjutan Abu Tours di PN Makassar.

Pengacara Abu Tours, Hendro Saryanto kukuh istri bos Abu Tours Nursyariah Mansyur tidak terlibat dalam perkara penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pengacara Abu Tours, Hendro Saryanto kukuh istri bos Abu Tours Nursyariah Mansyur tidak terlibat dalam perkara penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah. 

Hal ini ia sampaikan saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Makassar. Hendro mengatakan, profesi yang dilakukan Nursyariah di Abu Tours hanya sebagai bentuk dukungan kepada suaminya yang menjabat sebagai direktur utama. 

"Problem yang mendasar adalah ini opini sudah terbentuk bahwa Abu Tours itu sama dengan first travel. Apapun pleidoi kita kelihatan kayak disampingkan karena majelis hakim sendiri sudah praduga bersalah," kata Hendro saat diwawancara di PN Makassar, Rabu (14/2/2019).

Padahal kata Hendro, kasus Abu Tours ini hanyalah perkara perdata. Dia mengatakan bahwa utang-piutang itu terlihat dari putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar. 

"Kenapa disebut sebagai utang karena ada pengajuan permohonan PKPU dari jemaah dan agen, tapi karena (klien kami) ditahan ya tidak bisa dong perdamaian jadi pailit," imbuh Hendro.

Lebih lanjut Hendro mengatakan, seharusnya dengan adanya putusan pailit Abu Tours, hakim mengesampingkan perkara pidana yang menjerat kliennya. Hal ini pun ia sayangkan lantaran hingga saat ini perkara penggelapan dan pencucian uang masih terus berlanjut. 

Dijadwalkan untuk tiga petinggi Abu Tours akan menjalani sidang pembacaan putusan pada Kamis 21 Februari mendatang.