Rabu, 13 Februari 2019 19:12

Keciprat 3.500 Bidang Tanah, Kelurahan Empoang Harus Jadi Basis PTSL di Jeneponto

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan BPN Jeneponto, Amir dan Wakil Ketua 1 Bidang Pengukuran BPN Jeneponto, Asriani.
Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan BPN Jeneponto, Amir dan Wakil Ketua 1 Bidang Pengukuran BPN Jeneponto, Asriani.

Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan BPN Jeneponto, Amir menjelaskan, Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah Pusat di seluruh Indonesia, untuk melaksanakan pendaftar

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan BPN Jeneponto, Amir menjelaskan, Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah Pusat di seluruh Indonesia, untuk melaksanakan pendaftaran tanah yang ada di Republik Indonesia, dan khusus di Jeneponto, Rabu (13/2/2019).

Untuk Kabupaten Jeneponto, pendaftar PTSL tahun 2019 ada 3.500 sertifikat, yang akan dilakukan pengukurannya itu kurang lebih 6.000. Hanya saja, tidak semua yang diukur itu terbit sertipikatnya dan intinya untuk melakukan pemetaan lengkap dalam lokasi PTSL.

"PTSL tahun 2019 sudah ditetapkan di Kelurahan Empoang, sebagai Kelurahan PTSL 2019. Untuk sementara ini, di desa lain belum ada untuk saat ini. Jadi hanya satu Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, untuk 3.500 sertipikat yang sosialisasinya sudah berjalan sejak 31 Januari 2019," kata Amir kepada Rakyatku.com.

Sosialisasi tersebut, berlangsung di Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu. Dihadiri masyarakat pemohon, dan unsur forkopimda dari Kepolisian, TNI, dan semua kepala lingkungan Kelurahan Empoang di 12 lingkungan.

"Kita berharap, kelurahan ini masuk dalam basis pemetaan lengkap PTSL," harapnya.

Selain itu, terkait dengan pembiayaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak terlibat dalam pembiayaan.

"BPN tidak ada biaya. Pelaksanaannya ada namanya proses sertipikasi yang berlaku secara nasional sesuai disampaikan oleh pak menteri kami berdasarkan SKB 3 menteri itu, menteri Desa, Menteri Agraria, Menteri dalam Negeri. Jadi ada memang persiapan untuk PTSL kalau di Jeneponto," bebernya.

Menurutnya, Peraturan SK 3 Menteri tersebut, sudah di-breakdown menjadi Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2017, dan menurut kabag hukum itu masih berlaku dan tetap dilanjutkan, selama PTSL masih lanjut di Jeneponto.

"Dalam Peraturan Bupati dan SK 3 menteri, sudah dijelaskan di dalamnya biaya Rp250 ribu, dalam lingkup wilayah Sulawesi Selatan," katanya.

Untuk keterlibatan pemerintah setempat dalam hal ini kepala Kelurahan, sebagai pemeriksa dan semua kepala lingkungan di dalam SK Satgas, dia sebagai pengumpul data Yuridis.

"Jadi itu yang kami harapkan, dengan adanya kegiatan ini masyarakat di Empoang, maupun yang ada di luar Jeneponto, untuk bisa berkoordinasi di posko yang sudah disiapkan di setiap lingkungan. Untuk kegiatan inventarisasi, sudah dilakukan mulai dari pengukuran sudah berjalan kurang lebih 2 minggu dari sekarang," tuturnya.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Jeneponto, memberikan kewenangan kepada Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Amir, dan juga ditunjuk Kasi 1 sebagai Ketua Ajudikasi Tahap II PTSL 2017 itu.

"Saya kebetulan diberikan kewenangan oleh Kepala Kantor BPN, dan Kebetulan juga saya sebagai ajudikasi 2019 dan Ibu Asriani Ismail sendiri sebagai bidang wakil ketua 1 fisik bagian pengukuran," sebutnya.

Pada bagian lain, menurutnya, sudah memasang spanduk di lokasi sebagai bentuk imbauan di masyarakat soal PTS  tersebut, termasuk ada berapa butir brosur yang disampaikan ke masyarakat, untuk segera mungkin memasang tanda batasnya.

Perlu juga disampaikan, Kakanwil BPN Sulsel, membuat sebuat tagline namanya Gerakan Tertib Data Yuridis dan Tertib Tanpa Batas (Geratis). 

Tujuannya untuk terciptanya tertib administrasi, baik tertib tanda batas maupun tertib data yuridis. Masyarakat diharap menyiapkan Dokumen lengkapnya untuk PTSL.

"Salah satunya fotokopi KTP, PBB yang sudah disahkan, asli dari alas haknya dan sudah punya Akta Jual Beli, sudah punya surat hibah dan lain-lain. Kalau belum punya surat dari ahli waris itu dibuatkan lagi surat keterangan di kelurahan dan camat, termasuk pembagian warisan," ucapnya.

BPN juga terkadang mengalami Kendala di lapangan, pada saat menghadapi pelaksanaan. Bayangkan saja kalau banyak yang dihadapi. Begini biasanya ada masyarakat, kalau sudah diukur salah satu tanah ada juga komplin. Belum lagi permohonan biaya penerbitan sertifikat dan sengketa tanah.

"Menghadapi hal seperti ini, tetap kita lakukan pengukuran. Namun tidak diterbitkan sertipikatnya, karena orang tidak ada, dokumennya belum lengkap. Yang aneh di lapangan ada yang setor KTP dan PBB saja, mau diterbitkan sertipikatnya," katanya.

Wakil Ketua 1 Bidang Pengukuran BPN Jeneponto, Asriani menjelaskan, bentuk teknis pengukuran PTSL tahun 2019 di Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, dengan target pengukuran 3.500 bidang tanah. Diupayakan tahun 2019 semua bidang tanah, dapat diukur secara sistimatis sesuai aplikasi peta 2019.

"Jadi juru ukurnya itu dari BPN Jeneponto, yang akan didampingi Kepala lingkungan di Kelurahan Empoang, yang terdiri dari 6 lingkungan terbagi 12, dalam satu lingkungan didampingi 3 orang juru ukur. Kami berharap, masyarakat dapat menunjukkan batas-batas tanah selaku pemilik, dan memasang tanda batas sesuai dengan kepemilikannya," kata Asriani.

Bentuk tanda batas tersebut disiapkan oleh pemohon, sebelum dilakukan pengukuran di masing-masing tanah yang akan diukur itu. Supaya tidak menjadi kendala pada saat BPN ingin melakukan pengukuran.

"Jadi sebelum pengukuran dilakukan atau dilaksanakan, terlebih dahulu kita sampaikan kepada pemilik tanah yang akan diukur," pungkasnya.