RAKYATKU.COM - Sebagian orang beralasan perlunya saling mengenal lebih jauh sebelum menikah untuk melegalkan pacaran. Padahal, berduaan saja dengan lawan jenis sudah terlarang.
Berduaan dengan lawan jenis dalam Islam diistilahkan dengan khalwat. Seperti dikutip dari Rumahfiqih.com, kata "khalwat" berasal dari kata "khalaa", "yakhluu", "khalwatan". Maknanya menyepi, menyendiri, mengasingkan diri bersama dengan seseorang tanpa kersertaan orang lain.
Secara istilah, khalwat sering digunakan untuk hubungan antara dua orang di mana mereka menyepi dari pengetahuan atau campur tangan pihak lain, kecuali hanya mereka berdua.
Orang yang berdoa pada malam hari menitikkan air mata sambil mengadu kepada Allah di saat orang-orang sedang asyik tidur, juga disebut berkhalwat. Yaitu merasakan kebersamaan dengan Allah subhanahu wata'ala tanpa kesertaan orang lain. Seolah di dunia ini hanya ada dirinya saja dengan Allah subhanahu wata'ala.
Dalam hubungan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, ketika mereka asyik dengan urusan mereka berdua saja, atau berbicara hanya empat mata berdua, tanpa menghendaki ada keikutsertaan orang lain disebut berkhalwat.
Berkhalwatnya laki-laki dan wanita yang bukan mahram adalah hal yang diharamkan di dalam syariat Islam. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda untuk memastikan keharamannya
"Jangan sekali-kali seorang lak-laki menyendiri (khalwat) dengan wanita kecuali ada mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya." (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Tabrani, Baihaqi, dan lain-lain).
Dalam hadis lain, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan." (HR. Ahmad)
Secara tegas Islam mengharamkan terjadinya khalwat, yaitu menyepinya dua orang yang berlainan jenis dan bukan mahram dari penglihatan, pendengaran dan kesertaan orang lain.