RAKYATKU.COM, BENGKALIS - J (53), hanya bisa tertunduk, saat ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang menjabat kepala desa ini pasrah, setelah perbuatannya mencabuli gadis remaja berusia 15 tahun, terbongkar.
Masih lekat dalam ingatan J. Saat Desember 2018, ketika dia memanggil korban dan memberi uang. Dia mengaku akan membantu menguruskan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Di dalam mobil, pak kades menagih balas budi kepada korban. "Saya sudah bantu uruskan KIP. Saya juga sering bantu keluargamu. Kasih senang-senanglah saya," bujuk J kepada korban.
Dia pun lantas melakukan pencabulan terhadap korban.
Tak berhenti di situ. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mengajak korban untuk jalan-jalan dan menjanjikan materi. Pelaku juga kembali mengungkit jasa dan kebaikannya selama ini.
"Perbuatan tersebut berlanjut hingga ketahuan oleh keluarga korban pada Januari 2019 lalu. Akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku, dan petugas berhasil menangkap pelaku," ujar Paur Humas Polres Bengkalis Iptu Kasmandar Subekti sebagaimana dilansir dari merdeka.com, Rabu (13/2/2019).