Kamis, 14 Februari 2019 05:00

Bolehkah Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri?

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Banyak wanita yang memasang nama suaminya di belakang namanya. Contohnya, Hasri Ainun Habibie atau Ani Yudhoyono. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

RAKYATKU.COM - Banyak wanita yang memasang nama suaminya di belakang namanya. Contohnya, Hasri Ainun Habibie atau Ani Yudhoyono. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Hal ini pernah ditanyakan kepada Lajnah Daimah sebagaimana dikutip dari Konsultasisyariah.com. Jawabannya, tidak boleh menasabkan seseorang kepada selain ayahnya.

Allah berfirman yang artinya, "Panggillah mereka dengan nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah..." (QS Al Ahzab: 5)

Juga terdapat hadits yang berisi ancaman keras untuk orang yang menasabkan diri kepada selain ayahnya.

Berdasarkan penjelasan di atas maka tidak diperbolehkan menasabkan seorang wanita kepada suaminya sebagaimana kebiasaan orang-orang kafir dan kebisaan sebagian kaum muslimin yang suka ikut-ikutan dengan ciri khas orang kafir.

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan dan Bakr Abu Zaid masing-masing selaku anggota.