Rabu, 13 Februari 2019 15:03

Vonis Bebas Penuh Tanya, Pengacara Kaki Tangan La Kijang Angkat Bicara

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Syamsul Rizal alias La Kijang, bandar besar narkoba asal Kabupaten Pinrang yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (8/1/2019).

RAKYATKU.COM PINRANG - Syamsul Rizal alias La Kijang, bandar besar narkoba asal Kabupaten Pinrang yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (8/1/2019) lalu, menuai ragam kecaman dari sejumlah elemen.

La Kijang ditangkap berdasarkan pengembangan beberapa kasus narkoba besar, yang mana para kaki tangannya sudah ada ditembak mati dan dijatuhi vonis penjara cukup tinggi. 

Dr Muhammad Natsir, praktisi hukum yang juga pengacara dari terpidana Supardi dan Edy Chandar, dua kaki tangan La Kijang yang telah divonis penjara 18 tahun oleh PN Pinrang, kecewa atas putusan tersebut. Menurutnya, supremasi dan penegakan hukum telah dicederai dengan vonis bebas ini.

"Bagaimana bisa, kaki tangan atau penjualnya saja divonis berat dan bahkan ada yang ditembak mati saat diringkus, tetapi malah bandar besar pemilik barangnya divonis bebas. Vonis ini harus diusut tuntas," kata Natsir, Rabu (13/2/2019).

Natsir menyebutkan, dalam fakta-fakta yang terungkap di persidangan dua kliennya tersebut, terbukti kedua kliennya itu hanya berperan membantu La Kijang dalam mengedarkan barang haram jualannya.

Dari awal, lanjut Natsir penanganan perkara La Kijang ini sudah keliru dan mengundang tanda tanya besar serta kuat dugaan akan adanya permainan hukum. Kijang ditangkap berdasarkan Laporan DPO Polres Pinrang Nomor: DPO/15/IV/2016/Res Pinrang/Narkoba, tetapi sidang perkaranya malah ditangani PN Makassar.

"Jadi seharusnya perkaranya ditangani Kejari Pinrang dan sidangnya juga di PN Pinrang. Tetapi tanpa alasan yang jelas dan kuat, penanganannya langsung diambil alih," tuturnya.

"Ini sudah lama menjadi tanda tanya bagi masyarakat Pinrang. Dan, kecurigaan kami akan adanya dugaan permainan atau pengaturan dalam kasus La Kijang ini terbukti melalui vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Makasaar," tambahnya.
 
Natsir berharap, majelis hakim yang menangani perkara ini diperiksa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini juga melakukan banding.

"Saya siap memberikan keterangan terkait fakta-fakta di persidangan dua klien saya. Di mana semuanya jelas dan mengarah kuat akan status La Kijang merupakan bandar atau bos pemilik barang dari dua klien saya," ucapnya.