RAKYATKU.COM, BANTAENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten masih membuka layanan pindah memilih hingga 17 Februari 2019. Sejak DPT terakhir ditetapkan, layanan pindah memilih ini sudah dibuka.
"Dalam hal sampai sekarang jika ada yang ingin pindah memilih dengan syarat sesuai ketentuan, maka diharapkan melapor sebelum atau paling lambat tanggal 17 Februari 2019," ujar Ketua KPU Bantaeng, Hamzar, Rabu (13/2/2019).
"Layanan Pindah memilih diperuntukkan bagi pemilih yang karena keadaan tertentu Pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS, di mana pemilih tersebut terdaftar," terangnya.
Keadaan tertentu yang dimaksud, kata Hamzar, seperti antara lain menjalankan tugas ditempat lain pada hari Pemungutan Suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan atau sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan/atau bekerja di luar domisilinya.
Di hari libur, KPU Bantaeng pun tetap membuka layanan pindah memilih. "Kami telah membentuk helpdesk layanan pindah memilih untuk melayani pemilih yang hendak pindah memilih, termasuk di hari libur. Kami berharap pemilih datang sampai pukul 16.00 Wita. Sekalipun demikian dalam hal terdapat pemilih yang datang setelah jam tersebut, helpdesk akan melayaninya," kata dia.
Ia pun menuturkan, layanan pindah memilih bukan hanya terbuka di Kantor KPU Bantaeng, tapi juga membuka layanan di setiap kantor PPK dan PPS.
Adapun alur layanan pindah memilih, mulai melapor PPS atau PPK atau KPU Bantaeng untuk diberikan Surat Pemberitahuan Pindah Memilih yang disebut dengan Formulir Model A.5-KPU.
Nama akan dicoret di DPT pada TPS asal dan sikahkan formulir Model A.5-KPU diperlihatkan ke PPS untuk didaftarkan ke dalam Formulir A.4-KPU (daftar pemilih pindahan) dengan menyertakan dan memperlihatkan identitas kependudukan.
Hamzar berharap, kepada pemilih yang hendak Pindah Memilih karena memenuhi salah satu ketentuan syarat Pindah Memilih, agar kiranya melapor ke PPS atau PPK atau bisa langsung ke kantor KPU Kabupaten Bantaeng paling lambat 17 Februari 2019.
"Ini dimaksudkan agar ketersediaan Surat Suara pemilih tersebut, dapat terantisipasi sejak dini," jelas dia.