RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bertekad tak sekadar menumpang lewat di ajang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Sama seperti partai baru lainnya, Perindo juga dihantui dengan adanya ambang batas parlemen (parliamentary treshold) yang harus dicapai setiap partai politik sebesar 4 persen.
Untuk mencapai ambang batas tersebut, partai besutan Hary Tanoesoedibjo ini punya terobosan. Dalam merekrut saksi untuk Pileg 2019, Perindo menerapkan persyaratan berlapis.
"Syaratnya, saksi itu harus memiliki satu suara untuk Perindo mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai tingkat DPR RI. Selain itu, ada kewajiban (bagi saksi) untuk melakukan proses rekrutmen minimal lima orang atau lima suara," ungkap Ketua DPW Perindo Sulsel, Sunusi Ramadhan saat ditemui Rakyatku.com usai menghadiri pembekalan caleg Perindo se Sulsel di Hotel Gammara, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Selasa (12/2/2019).
Metode tersebut, kata Sunusi, saat ini telah diterapkan di 24 kabupaten/kota di Sulsel.
"Ini sudah kami lakukan di 24 kabupaten/kota dan sudah disampaikan lewat rapat koordinasi. Ini sudah sementara berjalan," tambahnya.
Sunusi tak menampik jika metode tersebut merupakan upaya untuk melepaskan momok parliamentary treshold yang menghantui Perindo jelang Pileg 2019.
"Semua dilakukan agar partai bisa melewati ambang batas. Selain pergerakan caleg dan partai, maka amunisi baru untuk menambah suara itu adalah saksi," pungkasnya.