Selasa, 12 Februari 2019 20:54

KPK akan Undang YOSS ke Jakarta Terkait Pengelolaan Stadion Mattoanging

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
KPK akan Undang YOSS ke Jakarta Terkait Pengelolaan Stadion Mattoanging

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) terkait pengelolaan Stadion Andi Mattalatta Mattoanging, Makassar.

RAKYATKU. COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) terkait pengelolaan Stadion Andi Mattalatta Mattoanging, Makassar.

Pengelolaan Stadion Mattoanging disoal, karena sejak lama tidak memberikan pendapatan terhadap Pemprov Sulsel. Stadion Mattoanging diklaim merupakan aset milik Pemprov Sulsel. 

"Kita sudah punya data dari biro aset. Kita akan undang mereka (YOSS). Kita akan ajak mereka berbicara masalahnya apa. Kita coba lihat. Kita akan lihat informasi yang valid," kata Ketua Tim Supervisi Pencegahan Korwil VIII KPK RI, Adlinsyah Nasution saat ditemui di kantor Gubernur Sulsel, Selasa (12/2/2019).

Kata Adlinsyah, pada prinsipnya KPK siap membantu bila dibutuhkan untuk penertiban aset Pemprov Sulsel.

"KPK ini mengkoordinasikan kalau ada permasalahan. Kita koordinasikan ke pihak-pihak terkait. Inikan aset pemprov yang akan kita selesaikan. Kalau memang harus menghasilkan, ya harus ada PNBP-nya," ujarnya.

Ia menegaskan, soal aset milik Pemprov Sulsel harus jelas disertai dengan bukti. Salah satunya sertifikat.

"Ada gak surat-surat mereka (YOSS). Kalau yang saya dengar milik pemda. Saya belum cek sertifikat. Kalau memang itu milik pemda, ya pemda yang harus mengelolanya. Jadi harus jelas itu semua," tegas Adlinsyah.

Terpisah, Kepala Biro Aset Pemprov Sulsel, Nurlina mengatakan, kejelasan Stadion Mattoanging itu, tengah ditangani KPK. Namun Lina menegaskan, bila Stadion Mattoanging milik Pemprov Sulsel, yang pengelolaannya diserahkan kepada YOSS. 

"Dia (KPK) akan mengundang pengurus YOSS ke Jakarta. Dengan keluarnya peraturan baru, harusnya dikembalikan karena tidak ada lagi kerjasama dengan pihak ketiga," ujar Nurlina. 

Soal pemanfaatan barang milik daerah kata dia, memang diatur sebelum terbitnya Permendagri nomor 19 tahun 2016. Namun karena Permemdagri itu, maka tidak ada lagi pemanfaatan aset atau pinjam pakai kepada LSM. 

"Syukur karena sudah dimediasi oleh KPK. Sertifikat ada. Lengkap," tutup Nurlina.