Selasa, 12 Februari 2019 14:44

Ambil Sumpah Anggota BPD, Ini Harapan Wabup Bantaeng

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin mengambil sumpah dan janji tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antarwaktu masa keanggotaan 2014-2020.
Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin mengambil sumpah dan janji tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antarwaktu masa keanggotaan 2014-2020.

Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin mengambil sumpah dan janji tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antarwaktu masa keanggotaan 2014-2020. Mereka yakni Muhammad Idrus, Sabar, dan Hj Muliati. 

RAKYATKU.COM,BANTAENG - Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin mengambil sumpah dan janji tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antarwaktu masa keanggotaan 2014-2020. Mereka yakni Muhammad Idrus, Sabar, dan Hj Muliati. 

Acara itu berlangsung di halaman kantor Desa Mappilawing, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Selasa (12/2/2019).

Anggota BPD yang mengucapkan sumpah dan janji pada hari ini adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dusun. 

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu rangkaian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BPD merupakan lembaga desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa diluar lembaga pemerintah desa.

Salah satu fungsinya mengawasi kinerja kepala desa sesuai dengan daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Wabup Bantaeng, Sahabuddin mengatakan bahwa peranan BPD amat penting dan strategis yang mempunyai fungsi bersama dengan kepala desa membahas dan menyepakati peraturan desa serta menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 

"Desa Mappilawing merupakan salah satu desa yang perkembangannya menunjukkan kemajuan yang kian pesat. Mau tidak mau harus melibatkan masyarakat secara luas," tuturnya. 

"Saya harap seluruh perangkat desa untuk mendengarkan masyarakat, kebutuhan utama masyarakat harus menjadi prioritas," ujarnya. 

Dirinya menambahkan bahwa menjelang pesta demokrasi mendatang, perangkat daerah harus dapat menjamin kelancaran, kesuksesan, dan keamanan warga. 

Badan Permusyawaratan Desa secara umum mempunyai kewenangan yaitu membahas rancangan peraturan desa dan bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 

Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas PMDPP & PA, Chaeruddin Arsyad, Kepala Bagian Humas & Protokol Andi Sukmawati, Kepala Desa Mappilawing, Muh Asri, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Baharuddin.