Selasa, 12 Februari 2019 14:32

Pernah Digagahi Sang Ayah, Kini Gadis 13 Tahun di Palopo Dicabuli Oknun Guru

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polres Palopo.
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polres Palopo.

Tidak mudah menjadi guru yang baik. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Namun bagaimana jadinya jika guru justru melakukan tindak pidana pencabulan.

RAKYATKU.COM - Tidak mudah menjadi guru yang baik. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan seorang guru. Namun bagaimana jadinya jika guru justru melakukan tindak pidana pencabulan.

Seperti yang dilakukan oknum guru salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Palolo inisial YU (50). Dia terpakas diringkus pada Senin (11/2/2019) kemarin lantaran menyetubuhi, AN (13).

Kelakuan bejat pelaku yang merupakan warga Jalan Landau, Kelurahan Pontap, Kota Palopo ini diketahui saat AN menceritakan apa yang dialaminya ke salah seorang rekannya. 

Mendengar pengakuan korban, teman korban kemudian memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada guru mereka. 

"Guru korban yang melaporkan kejadian kepada kami. Korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga. Pelaku adalah om korban," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Selasa (12/2/2019).

Ardy Yusuf menjelaskan, untuk memuluskan langkah bulusnya, pelaku sering kali memberikan uang kepada korban.

"Pelaku sering memberikan uang kepada korban untuk jajan. Uang yang diberikan bekisar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu," ujarnya.

Diketahui, perlakuan tersebut bukan pertama kali dialami AN. Tahun lalu, perlakuan asusila juga dialami korban. Saat itu, siswi salah satu Madrasah di Palopo itu juga disetubuhi oleh ayah tirinya.

"Tepat tahun lalu Bulan Februari, AN juga mengalami perlakuan serupa yang dilakukan ayah tirinya. Saat ini, ayah tirinya telah divonis 12 tahun penjara," pungkasnya.