RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Terdakwa bandar narkoba asal Pinrang, Syamsul Rijal alias Kijang (32) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar. Syamsul divonis bebas pada 9 Januari 2019 lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan mengaku kaget sekaligus kecewa dengan putusan tersebut.
"Pastilah (kecewa), ini jelas bandar. Kalau ada bandar yang bebas yah pasti disayangkan. Namanya memutus jaringan kan. Kalau kita hanya menyerang pengedar saja tanpa bandar, kan lucu," ujar Kombes Pol Hermawan saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/2/2019).
Katanya, pihaknya bersyukur mampu menangkap bandar narkoba asal Pinrang tersebut. Apalagi, Kijang merupakan DPO yang sudah lama diincar oleh Polda Sulsel sebelum ditangkap beberapa waktu lalu. Kala itu, polisi menyita barang bukti 3,5 Kg sabu-sabu.
"Kita menyerahkan barang bukti 3,5 kg narkoba jenis sabu-sabu saat pelimpahan dengan ancaman seumur hidup. Barang bukti itu kita amankan bersama tersangka saat Kijang ditangkap," bebernya.
Meski begitu, kata dia, kasus ini belum berhenti sampai di sini. Sebab, kasus ini berlanjut ke tingkat kasasi.
"Sejak awal semua bukti-bukti lengkap, jaksa pun sudah maksimal, karena vonis bebas jaksa langsung melakukan kasasi, jadi ini belum final masih berusaha di tingkat kasasi," tutupnya.