Senin, 11 Februari 2019 20:21

Delapan ASN Pemkab Pinrang Dipecat karena Korupsi

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi
Ilustrasi

Tersangkut kasus korupsi dan pelanggaran disiplin keras, delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, resmi dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat.

RAKYATKU.COM, PINRANG -- Tersangkut kasus korupsi dan pelanggaran disiplin keras, delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, resmi dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat.

Hal itu dibenarkan Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pinrang, HM Nasir, melalui Kepala Bidang terkait, Jundra, Senin (11/2/2019).

"Totalnya 8 orang, di mana 5 orang terkait kasus korupsi dan 3 lainnya masalah pelanggaran kedisiplinan," ucap Jundra.

Dia menyebutkan, ke-8 oknum ASN itu sudah resmi dipecat. SK Pemecatannya telah ditandatangani Bupati Pinrang. 

"Maaf, untuk identitas lengkapnya, tidak bisa kita beberkan di media," sebutnya. 

Ditanya terkait informasi jika salah satu ASN yang dipecat tersebut adalah ST, mantan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang yang terjerat kasus korupsi, Jundra membenarkan.

"Benar, dari 5 ASN yang dipecat terkait kasus Korupsi, salah satunya adalah yang bersangkutan," ucapnya.