Senin, 11 Februari 2019 19:43

DPRD Gowa Godok Payung Hukum Jalur Truk 10 Roda

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Gowa Adnan Purichta Ihsan (kiri) saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Gowa, Senin (11/2/2019).
Bupati Gowa Adnan Purichta Ihsan (kiri) saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Gowa, Senin (11/2/2019).

DPRD Gowa mengusulkan Ranperda inisiatif yaitu pengawasan, pengendalian lalu lintas, angkutan jalan dalam rapat Paripurna, gedung DPRD Gowa, Senin (11/2/2019)

RAKYATKU.COM, GOWA - DPRD Kabupaten Gowa mengusulkan Ranperda inisiatif yaitu pengawasan, pengendalian lalu lintas, angkutan jalan dalam rapat Paripurna, gedung DPRD Gowa, Senin (11/2/2019)

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Gowa Andi Muh Ishaq. Turut hadir Wakil Bupati Gowa, Sekda Gowa, M. Muchlis, dan Pimpinan SKPD dalam lingkup Pemkab Gowa.

Anggota DPRD Gowa fraksi Golkar, Nur Ilahi mengatakan, tujuannya untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib, lancar, dan selamat sampai tujuan.

"Lalu lintas memiliki peran strategis di Kabupaten Gowa. Dan etika dalam berlalulintas juga sangat penting sehingga ini sangat perlu untuk kepastian hukum," tegasnya.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyambut baik ranperda inisiatif tersebut dan mengaku akan mengkaji lebih lanjut. Pasalnya, ini berhubungan dengan pengaturan kendaraan tambang atau truk 10 roda di Kabupaten Gowa agar memiliki payung hukum.

"Sangat baik yah karena ini akan menjadi payung hukum terkait pelarangan truk 10 roda dan truk dengan tonase diatas 8 ton tidak boleh melewati jalan kabupaten, karena kapasitas jalan kabupaten tidak boleh dilalui diatas 8 ton, kecuali ada surat ijin resmi dari pemerintah provinsi untuk melintas, sehingga butuh perda agar siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi dengan kurungan penjara 1 bulan dan denda, kita akan pelajari lebih lanjut lagi ranperda inisiatif ini" jelasnya. 

Dalam rapat paripurna ini, juga DPRD Gowa mengusulkan ranperda pemberian air susu ibu ekslusif (ASI ekslusif). Nur Ilahi menilai, pemberian asi bagi bayi diusia 0-6 bulan sudah tercantum dalam peraturan pemerintah no 33 tentang pemberian ASI. 

"Tujuan utama kita mengusulkan ini agar mampu menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapat ASI ekslusif sejak dilahirkan hingga umur 6 bulan dengan memperhatiakn pertumbuhannya sejak lahir. Sangat banyak manfaat yang didapatkan jika memenuhi ini termasuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak," beber Nur Ilahi.