Senin, 11 Februari 2019 14:05

Polisi Bongkar Perdagangan Perempuan Via Online di Gowa, Begini Modusnya

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Polres Gowa memperlihatkan tersangka kasus perdagangan manusia via online, pada Senin (11/02/2019). Foto: Arfa
Polres Gowa memperlihatkan tersangka kasus perdagangan manusia via online, pada Senin (11/02/2019). Foto: Arfa

Polres Gowa membongkar kasus dugaan perdagangan manusia (human trafficking) via online. Tiga pelaku sudah ditetapkan tersangka. 

RAKYATKU.COM, GOWA - Polres Gowa membongkar kasus dugaan perdagangan manusia (human trafficking) via online. Tiga pelaku sudah ditetapkan tersangka. 

Mereka masing-masing berinisial ABA (34), MS (23) dan NR (17). Kasus ini terungkap berkat laporan orangtua korban lantaran anaknya tak pulang-pulang setelah bekerja selama enam hari.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Herly Purnama menjelaskan, dua perempuan yang diduga jadi korban perdagangan manusia itu adalah DN (17) dan NA (18). Korban sebelumnya karyawan salah satu salon di Kota Makassar dengan penghasilan Rp 850 ribu per bulan. 

Keduanya dijanjikan bekerja di sebuah kafe di Kabupaten Pangkep sebagai pelayan dengan iming-iming gaji sebesar Rp 500 ribu per minggu.

"Korban telah meninggalkan rumah sejak 26 Januari 2019 sekitar pukul 20.00 Wita. Dan dengan tawaran untuk bekerja di sebuah kafe di Pangkep, disetujui oleh korban," papar AKP Herly Purnama kepada awak media, Senin (11/2/2019). 

Pada Jumat (8/2/2019), orangtua korban akhirnya melaporkan kasus anaknya yang tak diizinkan pulang ke Polres Gowa. Dari sini, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Modus pelaku NR ini berperan mencari karyawan, ABA berperan sebagai pemilik kafe, dan MS juga berperan dalam membantu aksinya tersebut. Perekrutannya melalui media sosial dan kita melakukan penangkapan di daerah Gowa," kata AKP Herly Purnama.

Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa smartphone merk Oppo 1 unit, Xiaomi 1 unit, Mito 1 unit, dan Iphone 1 unit. 

Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 2 UU no. 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 183 jo Pasal 74 UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan/atau Pasal 83 jo Pasal 76f UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Kita akan terus mendalami kasus tersebut apakah memiliki sangkut paut dengan prostitusi," demikian AKP Herly Purnama.